Penjelasan Polisi Kenapa Akun Saifuddin Ibrahim Tak Diblokir Meski Jadi Tersangka Penistaan Agama

Saifuddin Ibrahim masih masih aktif menggunakan media sosial meskipun telah berstatus tersangka dugaan kasus penistaan agama Islam. Lantas, kenapa akun Saifuddin tak kunjung diblokir? Diketahui, Saifuddin masih aktif menggungah video maupun live streaming di Youtubenya Saifuddin Ibrahim.

Terakhir, pria yang mengaku pendeta itu mengunggah live streaming berjudul 'Salam 300, Hapus maka Indonesia Damai. Dunia Damai. Amen'. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa akun tersebut tidak kunjung diblokir lantaran video video yang dibuatnya itu bakal dijadikan barang bukti. Dijelaskan Gatot, jika akun tersangka diblokir, maka video yang dijadikan barang bukti dalam dugaan kasus penistaan agama itu pun turut hilang.

"Kalau sekarang diblokir buktinya dimana," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (13/5/2022). Gatot menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk terus memantau akun Saifuddin Ibrahim. "Yang jelas kita sudah memberitahukan ke pihak Kominfo kebijakan disana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022). Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.

"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya. Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. "Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax. "SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.

"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia. Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat. "Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *