Update polemik antara penyanyi Rizky Febian dengan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana. Kisruh keduanya bermula saat membahas aset milik mendiang Lina Jubaedah. Kini pihak Teddy menuntut Rizky Febian uang senilai Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut telah dilayangkan Teddy ke Bareskrim Polri pada akhir Mei 2022, lalu. Sebelumnya, Teddy mengklaim membeli kos 32 pintu seharga Rp1 miliar, sebelum menikah dengan Lina. Kini kos tersebut, disebut Teddy, diurus oleh pihak Rizky.
Atas tuduhan tersebut, Teddy melaporkan Rizky dengan dugaan penguasaan aset tanpa izin. Terkait tuntutan tersebut, kekasih Mahalini ini akhirnya angkat bicara. Ia kini memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku saja.
"Tinggal ikutin saja, bahwa Iky juga ada bukti bukti lainnya, jadi tinggal ikutin aja prosesnya sesuai yang lagi dijalanin sekarang," kata Rizky Febian, seperti diberitakan Kompas.com. Rizky mengaku bingung mengapa kini Teddy justru mendadak meminta pembagian kos. Menurutnya, mantan ayah sambungnya itu pernah mengakui bahwa aset aset mendiang Lina adalah milik Rizky.
Ia pun menyinggung soal jejak digital terkait pernyataan Teddy tersebut. "Jejak digitalnya ketika beliau bilang memang bahwa semua aset itu uangnya Iky, terucap dari dia bahwa sekitar 4 sampai 5 miliar uang Iky, itu ada kok jejak digitalnya," kata Rizky. Di sisi lain, kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili mengatakan Teddy belum pernah mengajak untuk mediasi.
Pun hingga pihaknya menilai, Teddy tak pernah ada itikad baik kepada kliennya. "Sejauh ini enggak ada itikad baik baik dari pihak merekanya membicarakan atau gimana ke Iky, ngechat atau gimana ke Iky enggak ada, jadi dari aku ikutin aja proses yang sedang berjalan ya," jelas Rizky. Teddy menolak anggapan dirinya bersikeras meminta jatah warisan almarhumah, yang diduga masih dikuasai Rizky Febian dan Putri Delina.
Saat ditemui, Teddy memberikan klarifikasi hingga sampaikan maaf. "Saya sendiri nggak ngotot, maaf. Saya klarifikasi ya saya nggak ngotot," kata Teddy, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (5/6/2022) "Ini udah tiga tahun, kalau ngotot mungkin saya dari pertama harus menggugat," lanjutnya.
Menurut Teddy, ia memiliki hak untuk mendapatkan warisan peninggalan mendiang Lina. "Karena ada aturannya secara agamanya kan jelas. Saya ditinggal mati, ibaratnya bukan ditinggal cerai hidup," ucap Teddy. "Kalau secara agama itu ada hak bagian Dedek Bintang, saya, terus ibu almarhum, terus anak anaknya," tambahnya.
Lebih lanjut selama tiga tahun masalah ini mencuat, ia mengaku tidak pernah menggugat "Saya nggak pernah ngotot makanya sampai tiga tahun nggak pernah menggugat atau mempermasalahkan," jelas Teddy. "Kalau secara Islam itu harusnya kan 40 atau 100 hari sudah dibagikan karena biar almarhumah di sananya juga tenang," sambungnya.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.